Type something and hit enter

Posted by On
Hingga hari ini, Selasa (12/2/2019) situs pendaftaran PPPK masih belum bisa diakses pendaftarannya. Apa yang jadi penyebabnya? Berikut penjelasan dari BKN.

Pendaftaran PPPK 2019 belum bisa diaksesCoretanpemuda.com - Seperti yang diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, website sscasn.bkn,go,id bagi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah bisa diakses.

Namun, pendaftaran sebagai aparatur sipil negara (ASN) jalur PPPK/P3k secara online masih belum bisa dilakukan. Padahal pendaftaran PPPK 2019 sudah bisa dilakukan mulai dari tanggal 10 Februari.

Simak: Persyaratan Lengkap Tiap Formasi PPPK 2019 dan Cara Mendaftarnya

Penyebabnya adalah Peraturan Menteri (Permen) yang belum rampung. Permen itulah yang nantinya menjadi dasar hukum pelaksanaan rekrutmen PPPK/P3K, sehingga BKN belum bisa membua pendaftaran.

"Hal ini disebabkan karena Peraturan Menteri PAN-RB yang menjadi dasar hukum (penerimaan PPPK) belum terbit," tutur petugas Humas BKN, seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (11/2/2019).

Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan


"Saya barusan dapat info dari teman-teman pusat bahwa di Menpan itu masih belum selesai rapatnya tentang teknis dan sebagainya, oleh karena itu tanpa Permenpan RB yang resmi, BKN tentu tidak bisa mulai membuka pendaftaran," ujar Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan ketika dihubungi Liputan6.com, Senin (11/2/2019).

Meskipun begitu, Ridwan memastikan rekrutmen PPPK tidak akan dibatalkan. Begitu rapat mengenai substansi di KemenPan-RB selesai, maka proses penerimaan berlanjut.

"Kami yakin bisa di-handle. Dan saya enggak tahu akan mundur sedikit atau enggak, yang penting kami upayakan secepat mungkin," ujar Ridwan.

Dilansir Liputan6.com, pihak kementerian menyebut pembuatan permen sudah dalam tahap penyelesaian.

"Sedang konsolidasi akhir," jelas Kepala Biro Humas Kementerian PAN-RB Mudzakir Karo.

Peraturan Menteri-PANRB yang mengatur secara teknis penerimaan PPPK, menurut humas BKN, kemungkinan terbit pada hari ini, Selasa 12 Februari 2019. Setelah penerbitan PemenPAN-RB itulah, pendaftaran di sscasn.bkn.go.id baru dapat dilaksanakan.

Namun demikian, staff humas BKN menegaskan admin instansi sudah dapat mengecek data eks tenaga honorer kategori II (THK2) di wilayahnya masing-masing.

Sumber: Liputan6.com

0 komentar