Type something and hit enter

Posted by On
Bagi kalian yang telah menjadi PNS 2018. Mau tau kan besaran gaji CPNS hasil seleksi 2018? Lihat nih.

Coretanpemuda.com, Berita CPNS - Para CPNS hasil seleksi 2018 yang diperkirakan sudah mulai bekerja pada bulan ini, belum menerima gaji penuh.

Sesuai dengan ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, mereka hanya menerima 80 persen dari gaji pokok. Baru diberikan sah 100 persen, setelah diangkat menjadi PNS.

Simak: Rekrutmen CPNS 2019 Bakal Digelar Akhir Tahun, Kapan Tepatnya?

Mau Tahu Gaji PNS yang Lolos Seleksi CPNS 2018? Lihat Nih

"Sesuai UU ASN dan PP Manajemen PPPK, pengumuman dilakukan pejabat pembina kepegawaian setempat. Kalau hari ini belum ada yang umumkan, mungkin mereka butuh waktu untuk mengumumkan. Apalagi baru pagi ini pak kepala BKN melakukan DS," beber dia. (esy/jpnn)

Sementara itu, mengenai besaran gaji pokok PNS, telah dijelaskan dalam PP No 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP 7/1977 mengenai Peraturan Gaji PNS.

  • CPNS dengan pendidikan D-3 atau sederajat akan ditempatkan pada golongan IIC
  • CPNS dengan pendidikan S-1 atau sederajat berada pada golongan IIIA.
  • CPNS dengan pendidikan S-2 atau sederajat berada di golongan IIIB.
  • CPNS dengan pendidikan S-3 atau sederajat masuk dalam golongan IIIC.

Simak: Jadwal Pendaftaran Rekrutmen CPNS 2019 Jalur Sekolah Kedinasan & Formasinya

  • Gaji pokok terendah yakni untuk golongan IIC dengan masa kerja nol tahun adalah Rp 2,022 juta.
  • Golongan IIIA adalah Rp 2,579 juta.
  • Golongan IIIB sebesar Rp 2,688 juta
  • Golongan IIIC adalah Rp 2,802 juta.

Mereka belum menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau insentif.

Dalam regulasi, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemkab PPU, insentif hanya diberikan bagi PNS. Dengan menyesuaikan kondisi keuangan daerah.

Bagi kalian yang ingin mendownload peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 dan PP nomor 7 tahun 1977 bisa klik link di bawah ini.

Download PP Nomor 7 Tahun 1977.
Download PP Nomor 15 Tahun 2019.

Sumber: Jpnn.com

0 komentar