Type something and hit enter

Posted by On

Coretanpemuda.com - Salah satu persyaratan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 adalah dengan memiliki SKCK. Lalu bagaimana cara membuat SKCK dan berapa harganya? Simak artikel berikut ini.


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) banyak digunakan guna kepentingan administrasi, seperti untuk melamar kerja, mendaftar sekolah, hingga menjadi syarat mendaftar CPNS.

membuat skck


Sampai saat ini lembaga berwenang memang belum merilis pengumuman resmi terkait penggunaan SKCK dalam syarat pendaftaran CPNS 2021.


Namun, berdasarkan seleksi tahun-tahun sebelumnya SKCK dalam jajaran berkas wajib dipenuhi untuk mengikuti seleksi CPNS.


Pengertian SKCK


Dilansir laman resmi Polri, SKCK merupakan surat yang memuat catatan apakah seseorang pernah atau melakukan tindak kejahatan atau kriminalitas.


Biasanya, SKCK disyaratkan oleh lembaga maupun instansi rekrutmen digunakan sebagai bukti tertulsi bahwa calon pelamar tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan.


Selagi kita menunggu pengumuman resmi tentang kapan pendaftaran CPNS 2021 dibuka, calon pendaftar bisa mulai dengan mempersiapkan berkas-berkas umum terlebih dahulu, salah satunya SKCK.


Syarat Membuat SKCK


Pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor polisi terdekat, tentunya dengan membawa sejumlah dokumen pelengkap.


Menurut Polri, berikut dokumen-dokumen yang harus Anda bawa untuk mengajukan SKCK bagi WNI:

  • Fotokopi KTP dan KTP asli
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi pelamar yang belum mendapatkan KTP
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • 6 lembar pas foto ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, nampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka secara utuh.


Cara Membuat SKCK secara Online dan di Kantor Polisi


SKCK dapat diajukan dengan langsung di kantor polisi terdekat atau secara online mlalui link https://skck.polri.go.id.


Pengajuan SKCK akan dikenai biaya pembuatan yakni Rp 10.000 yang disetorkan kepada petugas Polri setempat. Namun beberapa waktu lalu, tarif pembuatan SKCK naik menjadi Rp 30.000.


Perlu Anda ketahui bahwa untuk kepentingan mendaftar PNS, SKCK bukan diterbitkan oleh Polsek, melainkan Polres, Polresta, atau Polrestabes setempat.


Cara Membuat SKCK Langsung di Kantor Polisi Terdekat


Untuk pengajuan SKCK secara langsung pemohon dapat melakukan tahapan berikut:

  1. Mengajukan Surat Pengantar dari kelurahan sesuai domisili pemohon.
  2. Mempersiapkan seluruh berkas persyaratan fisik dan menggabungkannya dalam satu file atau map.
  3. Mendatangi kantor polisi terdekat dan menuju loket pelayanan SKCK.
  4. Pemohon akan diberi formulir oleh petugas, isi formulir.
  5. Setelah formulir diisi, lampirkan berkas-berkas pendukung bersama formulirnya.
  6. Petugas akan mengambil sidik jari pemohon.
  7. Pemohon membayar biaya pembuatan SKCK.


Cara Membuat SKCK secara Online


Adapun pembuatan SKCK secara online dengan mengikut langkah-langkah berikut:

  1. Persiapkan seluruh berkas-berkas yang sudah discan dalam bentuk .jpg atau .jpeg.
  2. Buka situs https://skck.polri.go.id.
  3. Pada pojok kanan atas, klik "Menu" dan pilih "Form Pendaftaran".
  4. Isi secara lengkap data yang diperlukan, meliputi jenis keperluan, wilayah pengambilan SKCK, alamat dan domisili sesuai KTP.
  5. Pilih cara pembayaran. "Tunai" untuk pembayaran di loket kantor polisi yang ditentukan. Sementara, "BRIVA" untuk pembayaran melalui virtual akun BRI. Untuk pilihan BRIVA pemohon wajib mengisi kolom Atas Nama Rekening. Klik "Lanjut".
  6. Pada halaman berikutnya isi data diri sesuai dengan dokumen identitas dan akte kelahiran.
  7. Unggah foto ukuran 4 x 6 cm berlatar merah.
  8. Periksa kembali kelengkapan dan kebenaran data, kemudian klik "Lanjut".
  9. Isi data diri keluarga, termasuk ayah, ibu, saudara tiri, dan/atau saudara kandung. Kolom saudara kandung/tiri dapat ditambah dengan memilih "Tambah Saudara Sekandung/Tiri." Apabila sebelumnya memilih sudah menikah, maka data keluarga akan ditambahkan data Suami/Istri. Klik "Lanjut".
  10. Isi data riwayat pendidikan. Riwayat pendidikan dapat ditambah dengan memilih "Tambah Riwayat Pendidikan". Klik "Lanjut".
  11. Pada halaman Tersangkut Perkara Pidana dan Pelanggaran, isikan apakah pemohon pernah tersangkut perkara pidana dan/atau melakukan pelanggaran hukum maupun norma-norma sosial. Isi sesuai dengan keadaan sebenarnya. Klik "Lanjut".
  12. Isikan ciri fisik pemohon yang paling baru, termasuk rambut, wajah, kulit, tinggi, hingga berat badan. Kolom Rumus Sidik Jari dapat dikosongkan. Klik "Lanjut".
  13. Isi halaman informasi lain, seperti data sponsor, nomor telepon, dan alamat email.
  14. Centang kolom keterangan yang menyatakan bahwa data diri yang diisikan adalah benar.
  15. Jika sudah klik "Proses".
  16. Untuk pemohon yang memilih metode pembayaran menggunakan BRIVA akan menerima Kode Bayar melalui email yang telah diisikan. Kode tersebut digunakan untuk mentransfer biaya pembuatan SKCK.
  17. SKCK dapat diambil di loket pembuatan SKCK kantor polisi yang telah ditentukan. Apabila pengajukan SKCK dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di hari yang sama.


Sumber: Tirto

0 komentar