Type something and hit enter

Posted by On

Coretanpemuda.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan menyelenggarakan Seleksi Kompetensi bagi Calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun anggaran 2022.


Sektretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali mengatakan, seleksi akan digelar dari tanggal 17 Maret - 9 April 2023.


Peserta yang lolos seleksi administrasi berjumlah 74.424 pelamar.


"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi," tegas Nizar


"Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia," sambungnya.

Seleksi Kompetensi 74 Ribu Calon PPPK Kemenag, Cek Jadwal dan Lokasi


Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seleksi akan digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Seleksi digelar bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada 35 titik lokasi.


Nurudin melanjutkan, peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.


Baca: Unduh PDF Pengumuman Lokasi dan Jadwal Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kemenag Tahun 2022


Mereka harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.


Berikut ini Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022:


A. Tata Tertib Peserta


  1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
  2. Peserta wajib membawa KTP / Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku / KK asli / salinan KK yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
  3. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
  4. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan bahan berwarna hitam (tidak perkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), sepatu tertutup, menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab, dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri.
  5. Peserta disarankan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
  6. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumne persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan peserta membuka masker untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar. 
  7. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi.
  8. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan.
  9. Peserta dilarang: membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun, ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
  10. Dilarang membawa senjata api/tajam.
  11. Dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  12. Dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
  13. Dilarang menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung.
  14. Dilarang keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia
  15. Dilarang membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
  16. Dilarang merokok dalam ruang seleksi.
  17. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
  18. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.
  19. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
  20. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.
  21. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
  22. Peserta dan Pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan seleksi.


B. Sanksi Bagi Peserta


  1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk atau mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
  2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.
  3. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksaan Seleksi Kompetensi tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap GUGUR.


Demikianlah informasi terkait seleksi kompetensi Calon PPPK Kemenag tahun 2022, peserta yang lolos seleksi administrasi sebanyak 74 ribu orang. Cek jadwal dan lokasi ujiannya juga. 

0 komentar