Type something and hit enter

Posted by On
Syarat pendaftaran PPPK (P3K) pada tahun 2018/2019 awal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya Coretan Pemuda telah memberikan penjelasan perbedaan PNS dan PPPK (P3K). Bagi kalian yang belum tahu apa perbedaan antara PNS dengan PPPK bisa melihat pada artikel kami berikut ini.

Baca: 2 Perbedaan PPPK (P3K) dengan PNS

Setiap orang yang telah menjadi warga negara Indonesia berhak melamar menjadi PPPK untuk JF (Jabatan Fungsional) dengan memenuhi persyaratan seperti di bawah ini.

Syarat Pendaftaran P3K / PPPK 2018 - 2019

Syarat Pendaftaran PPPK (P3K) Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018
Syarat Pendaftaran P3K 2018 - 2019

Adapun persyaratan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disingkat PPPK adalah sebagai berikut:

  1. usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertenu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;
  5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  8. persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.


Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagai dimaksud di atas diterima paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.

Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dapat melakukan uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Instansi Pemerintah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa dalam pelaksanaan seleksi kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan pada Intansi Pemerintah diatur dalam Peraturan BKN.

Untuk mengetahui syarat-syarat P3K yang lengkap, download PP Nomor 49 Tahun 2018 disini.

Demikianlah artikel tentang syarat pendaftaran PPPK (P3K) sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terima kasih.

Baca juga: Contoh Soal Tes PPPK dan Kunci Jawabannya

0 komentar