Type something and hit enter

Posted by On
Perbedaan PPPK Guru dan PPPK Non Guru dengan CPNS yang wajib kalian ketahui - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 telah dibuka pada tanggal 30 Juni 2021.

Bagi kalian yang berminat, lakukan pendaftaran online hingga 21 Juli 2021 di laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni sscasn.bkn.go.id.

Proses seleksi ini untuk rekrutmen CPNS, PPPK Guru, dan PPPK non Guru.

Terdapat 568 instansi pemerintah pusat dan daerah yang telah membuka lowongan CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru. Terdiri dari 55 Instansi Pusat, 33 Instansi Pemerintah Provinsi, dan 480 Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota.

Bagi kalian yang tidak lolos seleksi CPNS 2018, terutama untuk honorer K2 (kategori 2) jangan terlalu bersedih hati. Karena pemerintah memberikan kesempatan kedua untuk mengabdi kepada negara melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah membuka penerimaan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat P3K. Pegawai yang diterima memiliki status yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bagi kalian yang masih gagal paham mengenai perbedaan antara PPPK  Guru (P3K) dan PPPK Non Guru dengan CPNS. Simaklah penjelasan dari Coretanpemuda berikut.

Perbedaan PPPK Guru dan PPPK Non Guru dengan CPNS 

Perbedaan PPPK dan PNS
Perbedaan PNS dan PPPK (P3K)

1. Pengetian ASN dan CASN


ASN merupakan singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Istilah ini pertama kali diresmikan pada 2014 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

ASN didefinisikan sebagai profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di bawah pemerintah.

Dengan kata lain, ASN merupakan aparat pemerintahan yang termasuk didalamnya PNS dan PPPK.

Hal ini sesuai dengan Pasal 6 UU No 5 Tahun 2014, yang berbunyi: "Pegawai ASN terdiri atas: (a) PNS; dan PPPK."

Sedangkan CASN singkatan dari Calon ASN yang berarti calon pegawai pemeritnah yang lolos seleksi CASN, baik berstatus PNS maupun PPPK.

Proses rekrutmen atau seleksi CASN 2021 meliputi rekrutmen mahasiswa Sekolah Kedinasan, calon PNS (CPNS), dan calon PPPK.

Pendaftar yang lolos dalam rekrutmen CASN kemudian diberikan status sebagai ASN.


2. Pengertian PPPK dalam UU ASN dan Bedanya dari PNS


Pengertian PPPK tertulis dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat jadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Berbeda dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan. Sebagaimana statusnya yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu berbeda dengan PNS.

3. Status Kepegawaian PPPK (PPPK Guru dan Non Guru)


Status kepegawaian PPPK dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK Guru dan PPPK Non Guru.

PPPK Guru dalam seleksi CASN 2021 dapat diisi oleh:
  • Tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud.
  • Guru honorer eks THK-2.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.

Sementara itu PPPK Non Guru akan ditempatkan di sektor resmi pemerintahan baik pusat maupun daerah. 

Formasi PPPK Non Guru bisa menjadi alternatif bagi mereka yang tidak memenuhi syarat mendaftar CPNS maupun PPPK.

Batas usia pendaftar PPPK Non Guru minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Masa Kerja PPPK lebih fleksibel dibanding PNS


Kepala Badan Kepegawainan Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja.

Bima melanjutkan, masa kerja P3K paling cepat adalah 1 (satu) tahun. Pegawai tersebut bisa memperpanjang masa baktinya hingga satu tahun sebelum memasuki masa pensiun jabatan yang diemban. Tentu saja, setelah melewati evaluasi tiap tahunnya.

Bima mencontohkan, jabatan profesor harus pensiun pada umur 70 tahun. P3K yang lolos evaluasi bisa memperpanjang kontraknya hingga mencapai usia 69 tahun.

Bima menerangkan, masa jabatan satu tahun ini ditentukan berdasarkan anggaran. Artinya adalah kebutuhan P3K setiap tahun disesuaikan dengan kemampuan finansial pemerintah. Dengan begitu masa jabatan yang fleksibel ini membuka ruang bagi tenaga ahli yang ingin mengabdi pada negara, tetapi tak ingin terikat terlalu lama.

5. Perbedaan dalam Segi Keuangan (Gaji dan Tunjangan)


Berdasarkan Pasal 22 UU No 5 tahun 2014, hak yang diterima PPPK antara lain gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Fasilitas ini sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Perbedaan lainnya antara PPPK dan PNS adalah PPPK tidak mendapatkan NIP secara nasional karena statusnya bukan pegawai tetap.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menuturkan P3K tidak mendapat jaminan pensiun dan hari tua, berbanding terbalik dengan PNS.

Bima melanjutkan, penerimaan mereka tidak dipotong langsung untuk program tersebut seperti PNS. Jika ingin mendapat uang pensiun, P3K dipersilahkan mengikuti program tabungan pensiun.

Dalam hal ini, Bima mengatakan pihaknya sudah berbicara dengan PT. Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) terkait dana pensiun yang akan diterima P3K. Menurut dia, perusahaan pelat merah itu sudah siap.


Baca juga: Syarat Pendaftaran PPPK atau P3K

Demikianlah artikel tentang perbedaan PPPK dan PNS, mulai dari gaji pensiun dan masa kerja yang berbeda. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terima kasih.

Sumber: tempo, tirto

0 komentar