Type something and hit enter

Posted by On
Menteri PAN RB Syafruddin telah menjelaskan tentang polemik gaji pada PPPK tahap pertama yaitu untuk honorer K2. Katanya, PPPK juga termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), jadi sumber gajinya lewat APBN ditransfer ke daerah dalam bentuk dana alokasi umum (DAU).

Coretanpemuda.com - Sebelumnya, heboh mengenai polemik gaji PPPK/P3K honorer K2. Mulai muncul sejumlah kepala daerah yang mengaku keberatan jika gaji dibebankan pada APBD.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Honorer K2, Berpotensi Terganggu Polemik Gaji

Namun, Pemerintah Daerah (Pemda) diminta segera mengajukan usulan dan tidak perlu mengkhawatirkan sumber dana gaji honorer K2.

SAH! Gaji PPPK Ditanggung APBN


“Begini, dari kemarin ada yang meragukan soal rekrutmen ini. Sekali lagi saya sampaikan, khususnya untuk para kepala daerah jangan salah persepsi. Gaji PPPK ditanggung daerah. Padahal PPPK itu kan aparatur sipil negara (ASN) juga jadi sumber gajinya lewat APBN hanya ditransfer ke daerah dalam bentuk dana alokasi umum (DAU),” papar Syafruddin, Rabu (1/2).

Setelah mengetahui sumber dananya dari DAU, lebih dari 50% pemda siap melakukan rekrutmen. Rekrutmen tahap pertama sebanyak 75 ribu orang ini sangat penting untuk memenuhi janji pemerintah kepada honorer K2.

“Kalau begini kan sudah jelas ya. Beres, ngak ada salah persepsi lagi. Tak perlu jadi bahan perdebatan lagi,” timpalnya.

Ditemui terpisah, Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan anggaran pengadaan PPPK sudah dialokasikan dalam APBN tahun 2019.

Tahun ini formasi PPPK/P3K disiapkan sebanyak 150 ribu orang. Terbagi menjadi dua tahap, tahap pertama 75 ribu orang untuk honorer K2/K1 khusus guru, penyuluh, dan tenaga kesehatan.

“Tahap dua dilaksanakan usai Pilpres 2019 sebanyak 75 ribu. Menteri Syafruddin berjanji untuk honorer tenaga teknis lainnya akan dimasukkan dalam rekrutmen tahap dua,” singkatnya.

Skenario pengangkatan PPPK, tidak akan merugikan honorer K2. Pasalnya, selain diberikan gaji dan berbagai tunjangan setara PNS, selama honorer K2 bekerja dengan baik sebagai PPPK maka posisinya aman.

Lanjutnya, dalam pertemuan dengan KSP (29/1), kontrak PPPK hanya sekali sampai pensiun.

“Asumsinya, jika guru honorer K2 melamar PPPK usianya 35 tahun, maka masa pensiun guru 60 tahun, jadi kontraknya sampai 25 tahun,” urainya.

Meskipun demikian, lanjut dia, ada konsekuensi yang harus diterima. Setiap PPPK wajib dievalusi kinerjanya. Evalusi diberlakukan secara bekala.

“Ya hampir serupa dengan ASN. Ada aturan baku yang harus dipatuhi. Bahkan penilaiannya rutin dilakukan untuk melihat kinerja PPPK,” terangnya.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Tahap Pertama Hanya Untuk Honorer K2

"Kondisi ini, tentu berbeda dengan ASN yang bisa dimutasi ke daerah atau instansi lain, PPPK tidak bisa. Ketika diangkat jadi PPPK di instansi A, maka sampai pensiun di situ terus. Tentu ini bagian dari solusi pemerintah. jelas sangat menguntungkan honorer K2. Mereka tidak akan dipindah-pindah lagi sampai pensiun,” paparnya.

Sumber: radartasikmalaya

0 komentar