Type something and hit enter

Posted by On
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin memastikan penerimaan PPPK/P3K akan dibuka pada tanggal 8 Februari 2019.

Coretanpemuda.com - MenPAN-RB, Syafruddin, mengungkapkan pemerintah akan memulai proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pada tanggal 8 Februari 2019. Terdapat tiga sektor penerimaan, yaitu bidang pendidikan, penyuluh pertanian, dan bidang kesehatan.

Baca juga: Syarat Pendaftaran PPPK/P3K

KemenPAN-RB Pastikan Penerimaan PPPK/P3K Dibuka 8 Februari


Pada tahap awal ini, penerimaan PPPK diarahkan untuk menyerap tenaga honorer pada tiga bidang tersebut. Tiga sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan oleh pemerintah.

"Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu kuatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing. Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut," ujar dia di Jakarta, Senin (4/2).

Sebelumnya Presiden Jokowi bertemu Tenaga Pegawai Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TPHL-TBPP) di Gor Jatidiri, Semarang, Minggu 3 Februari 2019. Pada kesempatan tersebut, para tenaga honorer penyuluh pertanian mempertanyakan status pengangkatan mereka sebagai pegawai negeri sipil.


Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi berharap posisi penerimaan pegawai dapat diisi tenaga honorer penyuluh pertanian yang benar-benar sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun. Sebab mengangkat tenaga penyuluh pertanian yang sudah berpengalaman jauh lebih baik.

Senin, 4 Januari 2019 atau hari ini Presiden Jokowi akan memanggil MenPAN-RB untu kmembahas masalah penyuluh pertanian. Dia berjanji masalah tenaga honorer penyuluh pertanian sudah terjawab pada Rabu 9 Februari 2019.

Seperti kita ketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Sumber: Merdeka

0 komentar