Type something and hit enter

Posted by On
Coretanpemuda.com - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) oleh pemerintah direncanakan akan dilakukan dalam dua tahap.

Selain itu pemerintah juga akan berencana membuka kembali penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca juga: Pemerintah Kembali Buka Seleksi CPNS Pada Juni 2019

Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang bagi kalangan professional, diaspora, hingga eks tenaga honor untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).`

Baca juga: Fakta Menarik Seputar PPPK: Syarat Pendaftaran, Perbedaan, dan Masalah Gaji


Sempat Ditunda, Rekrutmen PPPK (P3K) Akan Digelar Dua Tahap


MenPAN-RB berharap melalui kebijakan P3K ini para diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimilikinya.

Selain itu, PPPK juga diperuntukan bagi para honorer yang telah mengabdi lama kepada negara selama puluhan tahun, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.


Diprioritaskan untuk menjadi P3K yaitu Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.


Mengenai eks tenaga honorer, kata Menteri PAN-RB Syafruddin menegaskan akan memprioritaskan mereka, terutama untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Walaupun begitu, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi P3K.

Seleksi PPPK akan dibuka dalam dua tahapan.

Tahap pertama akan dimulai pada tanggal 8 Januari 2019. Dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer K2 (THK2) pada posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat.

Baca juga: KemenPAN-RB Pastikan Penerimaan PPPK/P3K Dibuka 8 Februari

Sedangkan tahap kedua, PPPK dibuka untuk formasi umum.

“Berdasarkan PP 49/2018, mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas,” jelas Syafruddin.

MenPAN-RB Syafruddin menegaskan bahwa rekrutmen P3K akan dilakukan secara terbuka, karena diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.

Sumber: Tribunnews

0 komentar