Type something and hit enter

Posted by On
Coretanpemuda.com - Jadwal tes PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dari honorer k2 akan dilaksanakan pada tanggal 23 sampai 24 Februari 2019.

Materi tes PPPK 2019 meliputi tes kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural, uji kompetensi teknis 520 soal, dan wawancara tertulis.

Jadwal Tes PPPK 2019 dan Materi Soalnya

"Tes PPPK dilaksanakan 23-24 Februari. Tesnya terdiri dari tes kompetensi dan wawancara menggunakan CAT UNBK Kemendikbud," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin di kantornya, Senin (18/2).

Syafruddin menyebutkan, sebanyak 362 Pemerintah Daerah (Pemda) telah menyampaikan usulan kebutuhan P3K. Di samping itu, dua instansi pemerintah pusat juga membuka rekrutmen PPPK yakni Kementerian Ristek Dikti dan Kementerian Agama. Sisanya, masih terkendala karena belanja pegawai yang lebih dari 50%.

MenPAN-RB Syafruddin mengapresiasi Kemendikbud dan instansi lain yang tergabung dalam Panselnas PPPK tahun 2019, karena telah menyiapkan tahapan seleksi dengan baik. Menurutnya, ujian PPPK ini adalah amanat dari rakyat.

“Lebih khusus lagi, kami memberikan pencerahan atau harapan kepada saudara kita yang punya jasa, yaitu para guru honorer, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian yang sudah 10 hingga 15 tahun mengabdi dengan gaji terbatas,” tuturnya.

Syafruddin menambahkan, adanya skema PPPK ini juga untuk kepentingan yang lebih luas. Selain khusus untuk para honorer K2 juga akan dibuka untuk jalur umum bulan Mei mendatang demi percepatan capaian target organisasi.

Baca juga: Kumpulan Contoh Soal PPPK 2019 dan Kunci Jawabannya

“Jadi ada keseimbangan antara kepentingan bangsa dan kepentingan orang-orang yang sudah punya jasa besar,” imbuhnya.

Rekrutmen PPPK 2019 ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Undang-Undang tersebut, ASN dibagi dalam dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sumber: Jpnn.com

0 komentar