Type something and hit enter

Posted by On
Ini beberapa syarat supaya Anda lulus tes PPPK 2019 tahap I.

Coretanpemuda.com - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dari honorer K2 mulai dilaksanakan hari ini. Harapannya, banyak para honorer K2 yang lulus tes ini.

"Mudah-mudahan banyak honorer K2 yang lulus tes PPPK. Apalagi banyak yang ikut PPPK ini sudah di atas 50 tahun," kata Pengurus Pusat Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Nur Baitih kepada JPNN.com, Sabtu (23/2).

Syarat Supaya Lulus Tes PPPK 2019 Tahap I


Walaupun honorer K2 berharap banyak pada PPPK ini, tidak serta merta mereka akan langsung diangkat menjadi ASN PPPK 2019. Namun pemerintah memberikan aturan yang harus dilewati.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian disebutkan, untuk lulus tes PPPK honorer K2 harus memenuhi beberapa syarat ini.

Dalam Pasal 9 PermenPAN-RB No. 4 2019 disebutkan, peserta dinyatakan lulus apabila:

a. Memperoleh nilai ambang batas. Nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosial kultural) paling rendah 65. Dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42.

Apabila peserta telah memenuhi nilai ambang batas di atas, peserta juga harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

Nilai wawancara dipergunakan jika peserta telah memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi.

b. Kesesuaian dengan usulan kebutuhan/formasi instansi dengan cara pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan.

Ini Passing Grade Nilai Kelulusan PPPK


Berapakah passing grade untuk lulus PPPK? Dalam Pasal 7 PermenPAN-RB No. 4 2019 disebutkan,

Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosial kultural) paling rendah 65. Dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42.

Apabila telah memenuhi nilai ambang batas di atas, peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

Dalam Pasal 8 dinyatakan, nilai wawancara dipergunakan jika peserta telah memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi.

Bagi kalian yang belum tes PPPK, ada baiknya mempelajari prediksi soal kompetensi teknis PPPK 2019.

Sumber: Jpnn

0 komentar