Type something and hit enter

Posted by On
Kapan Pendaftaran Rekrutmen CPNS 2019? Lihat Disini

Coretanpemuda.com - Kapan mulai dibuka pendaftaran rekrutmen CPNS 2019? Sebenarnya pemerintah belum menetapkan jadwal pendaftaran penerimaan CPNS 2019.

Akan tetapi, sudah dapat dipastikan pasti ada rekrutmen CPNS tahun ini. Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019.

Bagi kamu yang ingin tahu apa isi Surat Edarannya bisa download disini.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negarad dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir mengatakan, surat itu merupakan panduan bagi isntansi dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini.

Sambil menunggu instansi menyiapkan usulan kebutuhnnya, KemenPANRB menyiapkan prosedur dan tahapan jadwalnya.

"Masih dalam persiapan, nanti akan diinfokan jadwal pendaftarannya," ujarnya kepada Jawa Pos.

Berdasarkan isi surat tersebut, kata Mudzakir, dalam menyusun kebutuhan CPNS yang akan direkrut tahun ini, instansi pemda harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth atau pertumbuhan nol persen. "Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar," imbuhnya.

Untuk Jabatan Pelaksana, kata dia melanjutkan, harus berpedoman pada PermenPANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana. Kemudian untuk Jabatan Fungsional, diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.

Dalam menyampaikan usulan kebutuhan, pemda harus berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.

Selain itu, perlu juga pertimbangkan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar bagi CPNS.

Baca juga: Kepala BKN: Rekrutmen PPPK Duluan, CPNS Setelahnya, Setuju?

Lantas, bagaimana pembagian kuota CPNS dan PPPK tahun ini? Mudzakir menyebutkan, untuk pemda, alokasi CPNS hanya 30 persen dan sisanya 70 persen untuk PPPK.

Sementara itu, untuk instansi pemerintah pusat, mendapat 50 persen CPNS, dan 50 persen PPPK.

Terkait perbedaan tersebut, dia menyebutkan menyesuaikan kebutuhan. "Karena kebutuhan organisasinya seperti itu. (Pemda) harus didukung SDM yang sesuai kebutuhan seperti PPPK tersebut," tuturnya.

Bagi pemda, PPPK harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. Selain itu, PPPK bisa memberi kesempatan pada pegawai honorer yang saat ini masih aktif bekerja secara terus menerus.

"Pengadaan ASN diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Baca juga: MenPANRB: 100 Ribu Lowongan CPNS Akan Dibuka ...

Jika sudah dipetakan, masing-masing instansi menyampaikan usulan kebutuhna kepada MenPANRB dan Kepala BKN. Proses usulan kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada minggu kedua bulan Juni 2019.

"Apabila belum menyampaikan, maka dinyatakan tersebut tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun 2019," pungkasnya. (far)

Update

M Ridwan


Pemerintah belum menetapkan jadwal pendaftara rekrutmen CPNS 2019 yang kuotanya mencapai 254.173. Dengan rinciannya, 46.425 untuk instansi pusat, dan 207.748 untuk pemerintah daerah (pemda).

Menurut Karo Humas BKN Mohammad Ridwan,  berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2019, pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS.

Download PermenPANRB No 12 Tahun 2019 disini.

Mengenai kapan pelaksanaannya, dan jadwal pendaftarannya. Ridwan mengatakan akan diumumkan usai cuti bersama.

Sementara itu Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, tahun ini pemerintah akan merekrut PPPK tahap II dan CPNS. PPPK duluan setelah itu CNS.

Baca juga: Pemerintah Buka 98 Ribu Lowongan PPPK

Sumber: Jpnn.com

0 komentar