Type something and hit enter

Posted by On

Coretanpemuda.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi meluncurkan nilai ambang batas atau passing grade SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2021.


Batas nilai atau passing grade SKD CPNS ini termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

teks skd cpns 2021


Baca Keputusan MenPANRB Nomor 1023 Tahun 2021 disini.


Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo, mengatakan:


Peserta CPNS 2021 akan diberi total 110 butir soal tes SKD yang terbagi dalam tiga kategori, yakni 

  • 30 tes wawasan kebangsaan (TWK), 
  • 35 soal tes intelegensi umum (TIU), dan 
  • 45 soal tes karakteristik pribadi (TKP).


Baca juga: Kumpulan Soal Tes SKD (TWK, TIU, TKP)


Adapun bobot nilai tertinggi untuk soal TWK dan TIU mendapat poin 5 jika jawaban benar, dan poin 0 jika jawaban salah. 


Sehingga maksimal poin yang bisa diperoleh mencapai 150 untuk TWK dan 175 untuk TIU.


"Pengecualian untuk TKP pada SKD CPNS 2021 yang terdiri dari 45 butir soal. Untuk yang menjawab akan ada rentang poin dari 5-1, sementara yang tidak menjawab mendapat 0. Jadi maksimal poin yang bisa didapat 225," jelas Ari dalam sesi teleconference, Kamis (29/7/2021).


Ari menyampaikan, pendaftar CPNS 2021 untuk formasi umum akan ditetapkan passing grade SKD sebesar 311 poin. Dengan nilai ambang batas untuk TWK 65 poin, TIU 80 poin, dan TKP 166 poin.


Sementara passing grade untuk kelompok soal TWK dan TKP akan ditiadakan untuk pelamar khusus seperti disabilitas, cumlaude hingga diaspora.


Namun, pelamar CPNS untuk formasi khusus tetap memiliki nilai ambang batas untuk TIU, dan harus memenuhi passing grade keseluruhan nilai antara 286-311 poin.


Batas Waktu Pelaksanaan SKD

passing grade skd cpns 2021


Lebih lanjut, Ari menyampaikan, waktu pelaksanaan SKD akan diberi batas waktu hingga 100 menit, terkecuali bagi pelamar CPNS 2021 yang mendaftar untuk kategori disabilitas.


Baca juga: Kisi-Kisi Soal Teks SKD dan SKB CPNS 2021


"Khusus bagi pelamar dengan penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKD adalah 130 menit," jelasnya.

 

Sumber: Liputan6

0 komentar