Type something and hit enter

Posted by On

Coretanpemuda.com - Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin para pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) seperti Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK dari sebelumnya berakhir pada 21 Juli 2021 menjadi 26 Juli 2021.

Pendaftaran CASN atau CPNS 2021 diperpanjang hingga 26 Juli 2021. Keputusan ini tercantum dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021.

pendaftaran cpns 2021


"Pendaftaran melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/ yang awalnya akan ditutup pada tanggal 21 Juli 2021, diperpanjang sampai dengan 26 Juli 2021," kutip dari keteranga resmi BKN, Senin (19/7/2021).


BKN menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK ini dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi CASN tahun 2021,


"Dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, maka dari itu perlu dilakukan perpanjangan masa pendaftaran (CPNS 2021) dan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Calon ASN Tahun 2021," tulis Surat Kepala BKN tersebut.


Dengan begitu, masa pendaftaran CPNS 2021 diperpanjang 5 hari sejak 30 Juni hingga 26 Juli 2021. Kemudian pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 2-3 Agustus 2021.


Selang sehari, masa sanggah untuk para pendaftar CPNS 2021 berlaku pada 4-6 Agustus 2021. Dengan periode jawab sanggah pada 4-13 Agustus 2021, dan pengumuman pasca sanggah 15 Agustus 2021.


Tahapan Seleksi Berubah


Dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran CPNS 2021 ini, maka surat Kepala BKN nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 dan 5870/B-KS.04.01/SD/K/2021 dinyatakan dilakukan penyesuaian jadwal pendaftaran sampai dengan pengumuman pasca sanggah.


"Tahapan pelaksanaan seleksi ASN (CPNS) selanjutnya (SKD, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru, Seleksi Kompetensi PPPK Guru, dan SKB) akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pandemi Covid-19," tulis BKN.


Liputan6

0 komentar