Type something and hit enter

Posted by On

Pengumuman Pendaftaran PPPK Kemenag, formasi dan persyaratan tahun 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 974 Tahun 2022.


Pengumuman ber Nomor: P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 TENTANG PELAKSAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) TAHUN ANGGARAN 2022.

Pengumuman Pendaftaran PPPK Kemenag, Formasi dan Persyatatan 2022


Memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.


Kriteria Pelamar


Adapun kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Guru, Dosen dan Tenaga Teknis Kemenag Tahun 2022 adalah sebagai berikut.


1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)


Pelamar Eks - THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag Tahun 2022.


2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama


Pelamar yang mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


3. Pelamar Lainnya


Pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Persyaratan umum


Persyaratan umum pendaftaran PPPK Guru Kemenag, Dosen dan Tenaga Teknis tahun 2022 adalah sebagai berikut.

  1. WNI;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhintkan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD);
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan;
  9. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk: Paling singkat 2 tahun untuk pemula, terampil dan ahli pertama; paling singkat 3 tahun untuk jenjang ahli muda; paling singkat 5 tahun untuk jenjang ahli madya.
  10. Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan
  11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.


Persyaratan Khusus


Adapun persyaratan khusus penerimaan calon PPPK guru, dosen, dan tenaga teknis Kemenag tahun 2022 adalah sebagai berikut.

  1. Bagi pelamar jabatang fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;
  2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;
  3. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada database BKN, memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kemenag;
  4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kemenag, dikecualikan bagi forasi jabatan dosen yang dibuka umum;
  5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftara pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kemenag.
  6. Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Petashih Mushaf Al-Qur'an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz.


Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratannya


Berikut tata cara pendaftaran seleksi PPPK guru Kemenag, dosen, dan tenaga teknis.


Pembuatan Akun pada SSCASN 


Pelamar wajib melakukan pendaftarna secara online dan menunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.


Pemilihan Formasi


Pelamar hanya boleh memilih 1 pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka akan menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.


Dokumen Persyaratan Umum


  • Asli Pasfoto formal terbaru berlatar belakang warna merah;
  • Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;
  • Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri harus disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;
  • Asli Transkrip Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan transkrip nilai terakhir disertai dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;
  • Asli Surat Kterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar sesuai dengan ketentuan;
  • dll (baca pdf online dibawah selengkapnya).


Dokumen Persyaratan Khusus

  • Asli Kartu Peserta ujian Seleksi CASN Tahun 2021 bagi pelamar jabatan Guru Eks THK-II atau Asli Kartu Identitas PTK dari Aplikasi SIMPATIKA Kemenag bagi pelamar jabatan guru;
  • Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Guru) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar jabatan Guru (jika ada);
  • Asli hasil unduhan Data Profil Dosen dari Aplikasi EMIS Kemenag bagi pelamar jabatan Dosen atau asli bukti NIDN bagi pelamar jabatan Dosen pada formasi umum;
  • Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Dosen) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar jabatan Dosen (jika ada);
  • Asli hasil unduhan Data Profil Pribadi dari Aplikasi e-PA Kemenag bagi pelamar jabatna Penyuluh Agama; dan
  • Asli sertifikat Tahfidz 30 Juz bagi pelamar jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur'an.
  • Asli surat keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kemenag bagi formasi jabatan fungsional lainnya, dikecualikan bagi pelamar jabatan fungsional lainnya pada formasi umum.


Unggah Dokumen Persyaratan


Semua dokumen persyaratan sebagaimana tersebut di atas dipindai (scan) menjadi format pdf/jpg sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan di aplikasi SSCASN.


Jadwal Pelaksaan Seleksi


Jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.


Tahapan Seleksi


  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi

  • A. Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60 persen
  • B. Tes Moderais Beragama berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40 persen


Sistem Seleksi


  • Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara persyaratan administrasi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman;
  • Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diumumkan sesuai dengan ektentuan. Bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi pada masa sanggah;
  • Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian dan mengikuti tahapan seleksi kompetensi.
  • Kelulusan seleksi kompetensi didasarkan pada hasil seleksi kompetensi yang diatur sesuai dengan ketentuan;
  • Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi diumumkan sesuai dengan ketentuan. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi kompetensi diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi kompetensi pada masa sanggah; dan
  • Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dapat mengajukan usul penetapan Nomor Induk sesuai dengan ketentuan.


Baca online PDF Kemenag Nomor 974 tahun 2022:


Berikut link unduh PDF Kemenag Nomor 974 Tahun 2022: DISINI


Demikianlah artikel tentang Pengumuman Pendaftaran PPPK Kemenag, Formasi dan Persyaratan tahun 2022 terdiri dari Calon PPPK Guru, Dosen, Tenaga Teknis. Semoga bermanfaat. Sekian dan terima kasih.

0 komentar