Type something and hit enter

Posted by On

Coretanpemuda.com - Pemerintah secara pasti akan membuka pendaftaran CPNS tahun 2023. Hal ini dipastikan setelah Kementerian PANRB telah mengajukan jadwal seleksi CPNS 2023 dan CPPPK.


Lalu bagaimana cara daftar CPNS 2023 dan apa saja syarat yang harus dipenuhi? Seperti yang sudah kita ketahui, seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, pemerintah telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi dalam hal ini sebagai Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023.


Menpan RB Azwar Anas menjelaskan rekrutmen CPNS 2023 sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN (tenaga honorer), dan 20 persen untuk pelamar umum atau fresh graduate.


Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2023 dan CPPPK

Cara Daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023 beserta Syaratnya


Secara alokasi, jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah (pemda) 493.634 ASN.


Alokasi CPNS 2023 formasi untuk pemeirntah pusat terinci sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.


Adapaun untuk pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. Proses seleksi akan dimulai pada September 2023 nanti.


Berikut ini syarat daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023:


Syarat Daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023


  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah dipenjara
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
  • Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka
  • Sehat secara jasmani dan rohani
  • Lulusan CPNS bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi


Setelah memenuhi syarat-syarat di atas. Selanjutnya cara daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023.


Cara Daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023


Berikut cara daftar CPNS dan PPPK:


Buat Akun

  • Buka https://sscasn.bkn.go.id
  • Daftarkan akun SSCASN
  • Isi informasi yang diminta seperti NIK, nomor KK, nomor HP, dan email aktif
  • Klik 'Lanjutkan' dan pastikan data telah benar
  • Klik 'Proses Pendaftaran Akun'
  • Tunggu konfirmasi registrasi


Login Akun

  • Masuk ke akun SSCASN yang telah terdaftar
  • Lengkapi informasi diri dan unggah foto swa
  • Klik 'Selanjutnya'


Pilih Formasi CPNS

  • Pilih 'CPNS' sebagai jenis seleksi
  • Pilih formasi sesuai lulusan atau pendidikan yang kamu punya


Upload Dokumen

  • Unggah berkas-berkas yang diminta sesuai format yang ditentukan


Cetak Kartu CPNS

  • Periksa resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran


Demikianlah artikel tentang cara daftar CPNS 2023 dan PPPK 2023 beserta syaratnya. Semoga bermanfaat. Sekian dan terima kasih.


Sumber: Liputan6

0 komentar