Type something and hit enter

Posted by On
Coretanpemuda.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana mengeluarkan peraturan baru dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Aturan baru ini berupa penerapan sistem rangking guna mengurangi jumlah ketidaklulusan peserta seleksi CPNS.

Permenpan RB Terbaru CPNS 2018


Panitia seleksi CPNS 2018 mengevaluasi hasil Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada seleksi CPNS 2018. Dari hasil yang didapat, banyak peserta CPNS yang tidak lulus karena nilai yang tidak memenuhi nilai ambang batas tes SKD sebesar 143 poin.

Terkait hal tersebut Deputi Bidang SDM Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan:

"Hasil evaluasi yang dilakukan Panselnas dan Kemenpan RB akan membuat 2 (dua) opsi peraturan baru agar tingkat kelulusan baik di pemda dan pemkot di atas 10%."

Nantinya Kemenpan RB akan menurunkan nilai ambang batas kelulusan dan mengambil peserta dengan nilai tertinggi berdasarkan hasil SKD yang telah dilakukan. Tujuannya adalah agar tingkat kelulusan SKD meningkat. Namun, kebijakan ini baru akan digunakan setelah disetujui oleh Menpan RB.

Sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 36/2018 (Permenpan RB 36/2018) tentang Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, SKD memiliki bobot 40%, sedangkan SKB 60%.

Yang artinya Permenpan RB yang baru akan berisi aturan terbaru kelulusan SKD CPNS 2018 yang akan keluar hari ini, 19 November 2018.

Ini dia peraturan barunya: Isi Permenpan RB No 61 Tahun 2018: Untuk Peserta Tak Lolos SKD CPNS 2018

 Sumber: Humas Menpan RB

0 komentar