Type something and hit enter

Posted by On
Coretanpemuda.com - Keputusan Permenpan RB nomor 61 tahun 2018 terkait banyaknya peserta yang tak lolos tes SKD akan mendapatkan kesempatan untuk ikut ke tahap selanjutnya yakni tes SKB CPNS 2018.

Isi dari Permenpan RB no 61 tahun 2018 adalah aturan baru guna memenuhi kekurangan formasi peserta yang lulus dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018, guna mengikuti tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.

Hal ini telah dipertimbangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan mengeluarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018, mengingat tingkat kesulitan soal SKD CPNS tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal SKD tahun-tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan banyaknya peserta yang tidak lolos tes SKD CPNS 2018.

Baca juga: Bocoran Penting Kisi-Kisi Ujian SKB CPNS 2018 Dibagikan oleh BKN

Isi Permenpan RB no 61 Tahun 2018: Untuk Peserta Tak Lolos SKD CPNS 2018

Atas pertimbangan tersebut, pada tanggal 19 November 2018, MenteriPAN-RB Syafruddin telah menandatangani Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Lewat Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018, peserta SKD yang tak mencapai passing grade atau nilai ambang batas kelulusan tidak otomatis gugur. Mereka yang tak lulus masih bisa melanjutkan tes SKB dengan syarat:

  • Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas. Namun, memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur dalam Permenpan RB 6/2018.

Perlu diketahui tes SKD untuk seleksi CPNS tahun 2018 terbagi atas tiga subtes yakni

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 
  • Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 
  • Tes karakteristik Pribadi (TKP). 


Sebelumnya untuk pelamar lewat formasi umum harus memenuhi nilai ambang batas 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK. Namun, untuk formasi lain berlaku nilai kumulatif dan nilai TIU minimal.

Isi Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018


Berikut merupakan isi dalam Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 dan pasal-pasal yang ada di dalamnya:


Pasal 1


Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pasal 2


Peserta SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:

  • a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
  • b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.



Pasal 3


Peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  • b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  • c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  • d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
  • e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh); 
  • f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
  • g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).



Pasal 4


Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan, apabila:

  • a. tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
  • b. belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.



Pasal 5


Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • a. peserta yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi;
  • b. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); dan 
  • c. apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.



Pasal 6


(1) Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 4 huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • a. peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar, diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama;
  • b. apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik;
  • c. jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama;
  • d. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
  • e. apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.



(2) Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.

(3) Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

Pasal 7


(1) Tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah integrasi nilai SKD dan SKB sebagai berikut:

  • a. dalam hal kebutuhan formasi umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
  • b. dalam hal kebutuhan formasi umum pada huruf a masih belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama, serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik;
  • c. dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;
  • d. dalam hal kebutuhan formasi khusus pada huruf c belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai kumulatif SKD
  • formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik;
  • e. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik; dan
  • f. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi sebagaimana diatur pada huruf e, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai kumulatif SKD formasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan berperingkat terbaik.

(2) Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi.

Pasal 8


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal-pasal di atas disalin dari pdf Permenpan RB 6/2018. Bagi kalian yang ingin mendownload pdfnya silahkan klik link di bawah ini:


Permenpan Nomor 61 Tahun 2018


Tahapan-Tahapan Seleksi CPNS 2018


  1. Pendaftaran hanya dilakukan melalui website nasional, yakni https://sscn.bkn.go.id.
  2. Seleksi Administrasi.
  3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan CAT.
  4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Demikianlah informasi mengenai Permenpan RB no 61 Tahun 2018 yang membuka peluang bagi peserta tidak lulus tes SKD CPNS 2018 dengan syarat telah disebutkan dalam Permenpan RB 6/2018.

Baca juga: Rangkuman Penjelasan Isi Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 - CPNS 2018

Tonton Video Rangkuman Permenpan Nomor 61 Tahun 2018.


0 komentar