Type something and hit enter

Posted by On
Nilai-nilai dasar pancasila meliputi nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.

Apa yang dimaksud nilai dasar? Menurut Panglima TNI, nilai dasar adalah suatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia.

Apa yang dimaksud nilai instrumental? Panglima TNI mengatakan, nilai instrumental merupakan nilai yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan nilai-nilai dasar, nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila nilai dasar tersebut belum memiliki formasi dan parameter yang jelas dan konkret.

Sedangkan nilai praktis/praksis adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental.

Kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai ideologi negara dan falsafah hidup bangsa Indonesia sesungguhnya mengandung 3 (tiga) macam nilai yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis.

Berikut ini pengertian nilai dasar, instrumental, praktis dan contohnya dalam kehidupan sehari-hari.

Pengertian Nilai Dasar, Instrumental, Praktis dan Contohnya


Pengertian Nilai Dasar Pancasila


Walaupun memiliki sifat abstrak artinya tidak dapat diamati melalui indra manusia, namun dalam realisasinya nilai berkaitan dengan tingkah laku atau segala aspek kehidupan manusia yang bersifat nyata (praktis) namun demikian setiap nilai memiliki nilai dasar (dalam bahasa ilmiahnya disebut onotologis).

Pengertian Nilai Dasar merupakan hakikat, esensi, intisari atau makna yang terdalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar bersifat universal karena menyangkut hakikat kenyataan objektif segala sesuatu misalnya hakikat Tuhan, manusia tau segala sesuatu lainnya.

Definisi lain nilai dasar yang diambil dari Kitapunya.net adalah nilai-nilai dasar yang mempunyai sifat tidak berubah atau tetap, nilai-nilai ini terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.

Nilai dasar dalam Pancasila meliputi nilai Ketuhanan, Kemanusian, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan, kemudian dijabarkan menjadi nilai-nilai instrumental dan nilai praxis yang bersifat fleksibel dalam bentuk aturan atau norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pengertian Nilai Instrumental


Pengertian Nilai Instrumental merupakan suatu pedoman yang dapat diukur dan dapat diarahkan. Jika nilai instrumental berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari maka hal itu akan merupakan suatu norma moral.

Namun, jika nilai instrumental berkaitan dengan suatu organisasi atau negara maka merupakan suatu arahan, kebijaksanaan strategi yang bersumber pada nilai dasar. Sehingga bisa dikatakan bahwa nilai instrumental merupakan suatu eksplisitsi dari nilai dasar.

Sedangkan menurut blog Kitapunya.net, definisi nilai instrumental adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar secara lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945 dan dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Negara menurut UU No 10 tahun 2004. Nilai instrumental dapat berubah atau diubah.

Pengertian Nilai Praktis


Pengertian Nilai Praktis pada hakikatnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam suatu kehidupan yang nyata. Sehingga nilai praktis merupakan perwujudan dari nilai instrumental itu.

Dapat juga dimungkinkan berbeda-beda wujudnya, namun demikian tidak bisa menyimpang atau bahkan tidak bertentangan. Artinya oleh karena nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praktis itu merupakan suatu sistem perwujudannya tidak boleh menimpang dari sistem tersebut.

Sedangkan menurut Kitapunya.net, definisi nilai praktis adalah nilai sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praktis dapat diubah atau berubah.

Contoh Nilai Dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praktis


Berikut ini contoh nilai dasar, instrumental dan praktis mulai dari sila ke 1 sampai sila ke 5 lengkap.

Nilai Dasar Nilai Instrumental Nilai Praktis
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta Pasal 29 Ayat 1 & 2
  • Beribadah 
  • Bertaqwa
  • Beriman kepada Tuhan,
  • Toleransi antar umat beragama
  • Tidak mencela agama lain
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya
  • Pasal 26 Ayat 1, 2, & 3 
  • Pasal 27 Ayat 1, 2, & 3 
  • Pasal 28, 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J 
  • Pasal 30 Ayat 1-5 
  • Pasal 31 Ayat 1-5
  • Mengakui perlakuan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
  • Saling mencintai sesama manusia
  • Mengembangkan sikap tenggang rasa
  • Tidak semena-mena terhadap orang lain
  • Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan
  • Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia
  • Pasal 1 Ayat 1-3 
  • Pasal 32 Ayat 1-2 
  • Pasal 35 
  • Pasal 36, 36A, 36B, 36C
  • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan
  • Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI
  • Cinta Tanah Air
  • Bangga jadi bagian Indonesia
  • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan
  • Pasal 1 Ayat 2 
  • Pasal 2 Ayat 1-3 
  • Pasal 3 Ayat 1-3 
  • Pasal 4 Ayat 1-2 
  • Pasal 5 Ayat 1-2 
  • Pasal 6 Ayat 1-2 
  • Pasal 6A Ayat 1-5 
  • Pasal 7 Ayat 1 
  • Pasal 7A Ayat 1 
  • Pasal 7B Ayat 1-7 
  • Pasal 7C Ayat 1 
  • Pasal 11 Ayat 1-3 
  • Pasal 16 Ayat 1 
  • Pasal 18 Ayat 1-7 
  • Pasal 18A Ayat 1-2 
  • Pasal 18B Ayat 1-2 
  • Pasal 19 Ayat 1-3 
  • Pasal 20 Ayat 1-5 
  • Pasal 20A Ayat 1-4 
  • Pasal 21 Ayat 1 
  • Pasal 22 Ayat 1-3 
  • Pasal 22 A 
  • Pasal 22 B 
  • Pasal 37 Ayat 1-5
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
  • Tidak memaksakan kehendak
  • Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah ataupun batiniah
  • Pasal 27 Ayat 1-3 
  • Pasal 33 Ayat 1-5 
  • Pasal 34 Ayat 1-4
  • Mengembangkan sikap adil terhadap sesama 
  • Menjaga keseimbangan antar hak dan kewajiban 
  • Menghormati hak orang lain
  • Menolong sesama
  • Menghargai orang lain

Demikianlah penjelasan tentang pengertian dan contoh nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Referensi: www.academia.edu/29707247/A._NILAI_DASAR_NILAI_INSTRUMENTAL_DAN_NILAI_PRAKSIS
tni-au.mil.id/pancasila-mengandung-nilai-dasar-nilai-isntrumental-dan-nilai-praktis/
www.kitapunya.net/2015/09/pengertian-contoh-nilai-dasar-instrumental-praxis.html
tombolshift.blogspot.com/2011/11/nilai-praksis-instrumental-dan-nilai.html
depidpu.blogspot.com/2012/01/nilai-nilai-dasar-instrumental-dan.html

0 komentar