Type something and hit enter

Posted by On

Coretanpemuda.com - CPNS 2023 apakah ada? Kapan dibuka? Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan segera dibuka. Simak disini bagaimana alur pelaksanaannya dan juga syarat yang dibutuhkan.


Menjadi seorang pns atau pegawai negeri sipil merupakan idaman dari setiap orang di Indonesia. Hal inilah yang membuat masyarakat sangat antusias menunggu penerimaan CPNS 2023.


Di setiap pembukaan CPNS 2023, puluhan hingga ratusan ribu yang melamar untuk memperebutkan formasi yang ada.


Bukan hanya bersaing dengan ratusan ribu peserta yang lain, tetapi juga alur pendaftaran CPNS 2023 yang juga tidak mudah.

info cpns 2023


Ada beberapa tes yang harus dilalui para pelamar CPNS 2023 seperti tes CAT (Computer Assisted Test), wawancara dan tes fisik.


Informasi tentang pembukaan CPNS 2023 membuat calon pelamar mulai mencari formasi sesuai tingkat pendidikannya.


Dengan banyaknya calon pelamar, tentu tidak mudah untuk lolos tes CPNS 2023. 


Dalam pelaksanaannya, peserta cpns harus mengikuti beberapa tahap. Berikut tahapan yang harus dilewati untuk menjadi seorang PNS.


Persyaratan Pendaftaran CPNS 2023


Sebelum kamu mendaftar, sebaiknya persiapkan terlebih dahulu hal-hal yang harus dipersiapkan.


Apa saja dokumen yang harus saya siapkan untuk mengikuti seleksi CPNS ya? Berikut 6 dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS:
  • Kartu Keluarga
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai (Ketentuan IPK tergantung masing-masing instansi dan formasi yang dituju)
  • Pas foto
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar 


Tahapan Seleksi CPNS 2023


Untuk tahapan pelaksanaan pada masing-masing seleksi terdiri dari Seleksi Administrasi; Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 


Untuk seleksi CPNS; dan meliputi Seleksi Administrasi; Seleksi Kompetensi (kompetensi teknis, manajerial, dan struktural); dan wawancara untuk seleksi PPPK.


Baca juga:


Alur Pendaftaran CPNS 2023


Berikut cara dan alur pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK:


1. Daftar Akun


  1. Pelamar mengakses Portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id
  2. Buat akun SSCASN
  3. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  4. Lengkapi biodata dan unggah swafoto

Kemudian jangan lupa untuk memasukkan persyaratan berikut:
  • Isilah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  • Isilah Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Isilah Nama lengkap sesuai KTP
  • Isilah Tempat lahir sesuai KTP
  • Nomor HP aktif
  • Email aktif


2. Daftar Formasi


  1. Pilih jenis seleksi
  2. Pilih formasi
  3. Unggah dokumen
  4. Cek resume dan akhiri pendaftaran
  5. Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun


Tips: Pastikan kualifikasi pendidikan Anda sama dengan formasi yang dipilih. Hal ini berpengaruh saat seleksi administrasi CPNS 2023. 


3. Seleksi Administrasi


Seleksi administrasi merupakan tahapan dalam alur pelaksaan CPNS. Jadi jika Anda gagal dalam tahap ini maka tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya.


  1. Panitia memverifikasi data pelamar
  2. Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
  4. Panitia mengumumkan hasil sanggah
  5. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian


4. Seleksi Kompetensi Dasar


Alur pelaksaan CPNS 2023 selanjutnya yaitu pelaksaan tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) yang terdiri dari TWK, TIU, TKP.


  1. Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
  2. Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  3. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  4. Panitia mengumumkan hasil sanggah
  5. Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang


Baca juga: Kumpulan Contoh Soal Tes SKD (TWK, TIU, TKP)


Pada CPNS 2021 lalu, untuk nilai ambang batas passing grade atau kriteria kelulusan minimal adalah:  


Untuk formasi umum akan ditetapkan passing grade SKD sebesar 311 poin. Dengan nilai ambang batas untuk TWK 65 poin, TIU 80 poin, dan TKP 166 poin.


Baca selengkapnya: Nilai Ambang Batas Passing Grade untuk Lulus Tes SKD CPNS


5. Seleksi Kompetensi Bidang


Tahapan seleksi CPNS 2023 berikutnya adalah tes SKB. 


  1. Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
  2. Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
  3. Pelajar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang
  4. Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)


Baca juga: Kumpulan Contoh Soal Tes SKB Seluruh Formasi


6. Pengumuman Kelulusan


Pihak BKN akan menggabungkan nilai tes SKD dan nilai tes SKB dengan persentase 40% : 60%.


Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.


7. Tahap Pemberkasan Dokumen


Selamat sebentar lagi kamu resmi menjadi seorang Aparatur Sipil Negara, silahkan perhatikan dan lengkapi dokumen di bawah ini.


  • Surat Keterangan Sehat (didapatkan dari Rumah Sakit Pemerintah)
  • Surat Pernyataan bebas Narkoba
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Pernyataan tidak terlibat parpol
  • Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain
  • Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja


8. Pengusulan NIP


Langkah terakhir Anda akan mendapatkan NIP atau Nomor Induk Pegawai setelah semua berkas lengkap dan proses revisi berkas dinyatakan selesai.


9. Pelantikan ASN


Selamat Anda telah resmi menjadi ASN.


Baca juga: Cek Jurusan Kuliah yang Paling Banyak Dibutuhkan untuk Formasi CPNS 2023


Demikianlah artikel ini tentang alur pelaksanaan dan pendaftaran CPNS 2023 beserta persyaratan yang dibutuhkan. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terima kasih.


Sumber: Suara Merdeka

0 komentar